You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Pajak BPHTB Berbasis Aplikasi Diterapkan di Jakut
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Layanan BPHTB Berbasis Aplikasi Mulai Diterapkan di Jakut

Layanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta Utara mulai menerapkan sistem berbasis aplikasi e-BPHTB.

Aplikasi ini sudah disiapkan lama, tapi memang baru kita luncurkan akhir November,

Melalui e-BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) secara online.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Mulyo mengatakan, aplikasi yang bisa diakses melalui alamat http://ebphtb.jakarta.go.id ini merupakan perluasan fungsi dari pajak online. Masyarakat, pengembang, PPAT atau lainnya dapat menggunakan user dan pasword yang telah didaftarkan di kantor BPRD DKI Jakarta.

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub BPHTB

"Setiap Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah di tiap wilayah akan menyosialisasikan. Aplikasi ini sudah disiapkan lama, tapi memang baru kita luncurkan akhir November," katanya, Rabu (4/12).

Mulyo menjelaskan, payung hukum yang mendasari adanya layanan pajak online e-BPHTB ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Surat Edaran Kepala BPRD Nomor SE/4/2018 tentang Tata cara Pemungutan BPHTB dan Mutasi PBB-P2 Melalui Sistem Online.

"Saat ini di Jakarta Utara mulai diterapkan dan sudah disosialisasikan kemarin," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menjelaskan, sosialisasi layanan pajak online e-BPHTB sudah dilaksanakan secara serentak di wilayah DKI Jakarta dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

"Semoga sosialisasi yang sudah dilaksanakan bisa memberikan manfaat dan mendorong para wajib pajak segera membayar pajak tepat waktu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1729 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik